10 Juni 2010

Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil


Definisi Daftar Urut Kepangakatan (DUK) :

Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.


Cara Pengisian/Pengeditan DUK
1. Penulisan No. Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan;


2. Penulisan Nama
A. Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
B. Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi
Drs. Pulan
C. Antara gelar diberi 1 spasi
Drs. Ir. Prof. H. Pulan
D. Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, kemudian inisial gelar :
Drs. Ir. Prof. H. Pulan, M.Si.
E. Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma).
M. Pulan à bukan M Pulan.
Pulan M. à bukan Pulan. M atau Pulan. M.
F. Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi 1 tanda
titik setelah huruf terakhir.
Muh. Pulan HS.
HM. Pulan
Hj. Aminah Kas.
G. Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti oleh inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian
inisial gelar
Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si.
Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si. M.Pd.
INISIAL GELAR YANG UMUM DIGUNAKAN, antara lain :



A.Md.


B.A.
B.E.
BRE
Bc.Hk.
Bc.Kn.
BBA
B.Sc


Dr.
Drg.
Dra.
Drs.
Dr.
Ir.


MBA.
M.Sc.
M.M.
M.Pd.
M.Si.


S.Ag.
S.E.
S.H.
S.Pd.
S.Psi.
S.Sos.
S.Hut.


PHD.

Prof.


3. Penulisan NIP
* Diisi dengan angka NIP terdiri dari 9 digit.
* Tanpa Spasi
* Tanpa tanda titik
Contoh: 550008709 : betul
550 008 709 : salah!
550008709. : salah!


4. Penulisan Gol / Ruang Pangkat Terakhir.
* Tanpa Spasi dan Tanpa Titik
* Sesuai dengan SK Kenpa terakhir
IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a
III/d III/c III/b III/a
II/d II/c II/b II/a
I/d I/c I/b I/a



5. Penulisan TMT Kenpa
* Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
Kenaikan Pangkat terakhir
* Sesuai dgn SK Kenpa terakhir
Input data : dd-mm-yyyy
Contoh : 01-03-2002
6. Penulisan Nama Jabatan
*Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi ybs.


*Jika terlalu panjang, dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, antara lain :
Ka. Dinas. Ka. Badan
Wk. Ka. Karo
Kasubdin Kabag
Kabid. Kasubbid
Set. Sek.
Dir. WK. Dir.
Kasubbag Kasubbid
Kasi Ka. UPTD


* Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan
tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya.
Misalnya : Kasubbid


* Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan lagi.

Misalnya:
Juru Ketik
Caraka

Sopir/Pengemudi



* Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural :
Misalnya :
Pelaksana Administrasi Kepegawaian
Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat
Pelaksana Administrasi Keuangan
Pelaksana Pengawasan Lapangan

* Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ... sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural dimana
PNS tersebut bertugas.
Misalnya:
Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat
Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.


7. Penulisan Eselon
Tanpa Spasi di antara Tanda Titik Tengah
Tanpa titik setelah karakter terakhir
I.B II.A III.A IV.A V.A
II.B III.B IV.B V.B
8. Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs.
Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02


9. Penulisan Tahun Masa Kerja
· Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2 digit: 0 - 40
· Masa Kerja pada kolom ini adalah MASAKERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK
lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan


10. Penulisan Bulan Masa Kerja
* Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2 digit: 0 – 11
* Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.

11. Penulisan Nama Diklat Jabatan
Spati Spama
Pim. I Pim.II
Spamen Spala
Sespa Adumla
Sespanas Sepada
Pim. II Adum
Sepadya Pim.IV.
Sepadyanas

12. Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit :
1995 2002 2005

13. Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam Diklat ybs.
400 750 1000

14. Penulisan Nama Pendidikan
- Sebaiknya disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, antara lain:
Fekon Fisipol Poltek
Faperta Fahutan Ak. Farmasi
F. Kedokteran F. Teknik Unmul
F. Hukum ABA UI
Akper SMA Unair
SMU STM ITB
SPMA SMP Untag
SKKA SKKPITS
STN PGAN IPB
SD FKIP UGM
SR IKIP Unhas

- Penulisan Nama Pendidikan agar sesuai dengan urutan sbb:
Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
Akademi, Jurusan, Kota
Sekolah, Jurusan, Kota
Contoh:

- Fisipol, A.N., Unmul, Samarinda
- Fekon, Akuntantasi, Unmul, Samarinda
- F. Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
- FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
- STIE,Manajemen Perusahaan, Samarinda
- Akper, Kebidanan, Samarinda
- ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
- Poltek, Tata Niaga, Samarinda
- SMAN 1, IPA, Samarinda
- SMPN 2, Samarinda
- SRN 13, Samarinda

15. Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit
1995 2002 2005

16. Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah
Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir
S.3 SM SLTA
S.2 D.III SLTP
S.1 D.II SD
D.IV D.I

17. Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir ybs. sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS ybs.
Input data : dd/mm/yy
Contoh : 1/3/02 atau 01/03/02

18. Penulisan Catatan Mutasi
Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.


19. Penulisan Keterangan
Diisi keterangan penting/perlu, al.:
- TB : Tugas belajar
- CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
- MD : Meninggal dunia
- PT : Purna Tugas (Pensiun)
Keterangan lainnya yang perlu.

Dasar Hukum :
1. UU RI No. 43 Tahun 1999;
2. PP No. 15 Tahun 1979;
3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.



sumber:
BKD Kab. Sragen
Website : www.sragenkab.go.id
Email : bkd@sragenkab.go.id

Blog by - Syahruni - 2008